Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 ASN 2022, Sri Mulyani Sebut Ada Golongan PNS Yang Tidak Dapat THR

Di bawah ini adalah jadwal Gaji ke-13 THR dan ASN tahun 2022.

THR biasanya dibayarkan pada saat Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni.

Namun sayangnya ada kabar buruk terkait pembayaran THR 2022 untuk PNS.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada 2 kelompok pejabat pemerintah yang tidak menerima THR tahun ini.

 

Wah siapa ya?

Ayo kita simak jadwal pembayaran THR 2022 dan  jumlah besarannya.

Kementerian Keuangan memastikan pada Tahun 2022 PNS akan menerima THR dan gaji ke-13.

Bahkan informasi ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pendapatan dan Belanja Tahun 2022 (APBN).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Sri Mulyani telah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13.

Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji ke-13 sekarang sama dengan tahun lalu, jelasnya.

Kemudian jadwal pencairan akan berlaku pada H-14 sebelum Idul Fitri, tepatnya pada April 2022. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni atau Juli 2022.

Meski begitu, ternyata ada pejabat (PNS) yang tidak bisa menerima THR tahun ini.

Merujuk pada aturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 42/PMK. 05/2021 ditetapkan untuk April 2021.

Ada beberapa pegawai negeri sipil (PNS) yang ternyata tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

THR dan gaji ke-13 tidak akan dibayarkan dengan kriteria bagi pegawai negeri sipil yang cuti di luar tanggung jawab negara atau yang ditempatkan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayarkan oleh instansi yang ditugaskan.

BACA JUGA:  Keunggulan dan Persyaratan Tabungan Emas Pegadaian

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan petinggi ASN tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

“THR untuk semua Pejabat Pemerintah Tingkat I dan II tidak dibayar. Untuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, DPD, pejabat daerah tidak menerima THR,” ujarnya.

Sri Mulyani mengungkapkan, THR untuk ASN tersebut diberikan kepada Eselon II ke bawah. Hal yang sama berlaku untuk pensiun.

“Semua ASN, TNI, Polri dari bawah hingga eselon III ke bawah mendapatkan THR. Pensiunan juga mendapat THR karena mereka juga kelompok yang ditahan,” tambah Sri Mulyani.

Berapa banyak yang akan kita dapatkan nanti?

Adapun besaran THR yang akan diterima yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan pendampingan (tunjangan suami/istri dan anak).

“Semua pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangannya, bukan dari atasannya,” jelasnya.

Dengan demikian, Tunjangan Kinerja tidak termasuk dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN.

Namun selain penjelasan di atas, Sri Mulyani telah memastikan akan menerima THR. Pembayaran THR dikonfirmasikan 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *