Pemerintah Mencabut Kebijakan DPO dan DMO minyak goreng, dan ini penggantinya

Pemerintah Mencabut Kebijakan DPO dan DMO minyak goreng, dan ini penggantinya

Ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Market Price Obligation (DPO) minyak goreng resmi dicabut setelah harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng kemasan tidak berlaku lagi.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan dua kebijakan yang mengatur ekspor minyak sawit mentah (CPO) akan diganti dengan intensifikasi pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) bagi eksportir komoditas.

Lutfi mengatakan pemerintah akan menaikkan PE dan BK untuk barang CPO menjadi US$675/ton, naik 80 persen dari sebelumnya US$375/ton barang.

“Kalau harga hari ini, sebelumnya bea keluar dan bea keluar US$375 per ton, sekarang kita tambah lagi US$300 per ton menjadi US$675 per ton,” kata Lutfi saat mengecek ketersediaan sembako di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Mengacu pada harga acuan ekspor CPO Maret 2022 yang saat ini $375, eksportir dikenakan pungutan maksimal sebesar $200/ton untuk BK dan $175/ton untuk PE.

“DMO akan dicabut, dan hari ini akan diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan yang akan mulai berlaku dalam lima hari. Jadi DMO diganti dengan mekanisme yang disebut pajak. Jadi kalau dijual ke luar negeri lebih untung [dijual ke eksportir] di dalam negeri, begitulah, kata Lutfi.

Selain itu, Lutfi mengatakan, kenaikan bahan baku PE dan BK minyak goreng juga akan digunakan untuk membiayai subsidi pemerintah untuk minyak goreng curah yang terikat pada pasar Rp. 14.000 per liter atau setara Rp. 15.500 per kilogram.

“Jadi DPO sudah ditiadakan lagi, karena kemungkinannya semua akan menggunakan mekanisme pasar dan akan dilakukan melalui subsidi dari BPDPKS, sehingga disproporsi harga tidak boleh terlalu besar, dan barang akan berada di perdagangan eceran modern,” ujarnya.

Untuk itu, dia berharap pasokan minyak goreng kembali lancar di pasar modern dan ritel menyusul batalnya HET menghadapi kenaikan harga CPO di pasar dunia.

BACA JUGA:  Cara Membersihkan Rumah Untuk Mencegah Alergi

Diakuinya, keterlambatan pengiriman minyak goreng ke masyarakat karena ketidakseimbangan harga yang cukup besar antara harga domestik dan internasional saat HET berlaku mulai Februari 2022.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo menjelaskan pemerintah telah menarik harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng kemasan dan curah. Akibatnya, harga minyak goreng kemasan dalam negeri akan diganti dengan harga minyak sawit mentah atau CPO dunia.

“Supermarket kemungkinan besar akan mendapat harga baru dari semua produsen hari ini, distributor akan mendekati Rp 23.000 untuk Rp 24.000 per liter, kemasan tidak lagi Rp 14.000,” kata Arief.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *