PORTALTOPIC – Rumah Riza Chalid Digeledah Kejagung: Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Penggeledahan oleh Kejaksaan Agung
Pada Rabu, 26 Februari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah pengusaha minyak terkenal, Muhammad Riza Chalid, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta subholding-nya, yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023.
Selain rumah pribadi Riza Chalid, tim penyidik Kejagung juga menyasar kantor-kantor yang terkait dengannya. Langkah ini dilakukan sehari setelah Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pertamina. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Penyidikan Kejagung mengungkap beberapa modus operandi yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksi korupsinya. Beberapa skema yang teridentifikasi antara lain:
-
Manipulasi Spesifikasi Minyak
Minyak dengan spesifikasi Research Octane Number (RON) 90 diduga dicampur (blending) untuk dijual sebagai RON 92. Praktik ini tidak hanya melanggar prosedur pengadaan tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena kualitas produk yang tidak sesuai standar. -
Mark-up Kontrak
Nilai kontrak dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang diduga mengalami pembengkakan tidak wajar. Mark-up ini dilakukan melalui perantara atau broker dengan melibatkan oknum di internal Pertamina. -
Manipulasi Laporan Keuangan
Laporan keuangan perusahaan diduga dimanipulasi untuk menutupi kerugian akibat praktik korupsi. Data transaksi impor minyak yang tidak transparan menyebabkan harga BBM subsidi menjadi lebih mahal daripada seharusnya.
Keterlibatan Riza Chalid
Nama Riza Chalid kembali mencuat dalam kasus korupsi sektor energi. Sebagai pengusaha minyak dengan jaringan bisnis luas, ia diduga memiliki peran penting dalam skema yang sedang diusut oleh Kejagung.
Riza Chalid sebelumnya pernah terseret dalam berbagai kontroversi di industri minyak dan gas, termasuk dalam kasus dugaan mafia migas. Namun, hingga kini, ia kerap berhasil menghindari jeratan hukum. Penggeledahan di rumah dan kantornya menjadi indikasi bahwa penyidik memiliki bukti awal yang cukup kuat terkait keterlibatannya dalam kasus ini.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Kasus ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi nasional. Beberapa dampak yang muncul antara lain:
-
Kerugian Negara Rp193,7 Triliun
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk subsidi BBM, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat harus ditanggung akibat kebocoran keuangan yang besar. -
Merosotnya Kepercayaan Masyarakat
Korupsi di sektor energi yang berulang kali terjadi membuat masyarakat semakin skeptis terhadap transparansi dan integritas pengelolaan sumber daya nasional. -
Potensi Kenaikan Harga BBM
Jika praktik korupsi ini tidak segera ditindak, masyarakat berpotensi menghadapi kenaikan harga BBM akibat inefisiensi yang terjadi dalam proses pengadaan minyak mentah.
Langkah Kejagung dalam Penanganan Kasus
Kejagung telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk menangani kasus ini, di antaranya:
-
Penetapan Tujuh Tersangka
Beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pertamina telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. -
Penyitaan Aset
Penyitaan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi sedang dilakukan guna mengembalikan sebagian kerugian negara. -
Peningkatan Transparansi Pengadaan Minyak
Kejagung berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam proses pengadaan minyak guna mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan publik menantikan langkah tegas dari Kejagung dalam menuntaskan skandal ini. Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu guna memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan energi nasional.