Cara Daftar UMKM Online Terbaru dan Dapatkan 1,2 Juta BLT

Cara Daftar UMKM Online Terbaru dan Dapatkan 1,2 Juta BLT

Persyaratan pendaftaran online usaha kecil dan menengah

Sebelum membahas tentang cara mendaftar UKM secara online, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu persyaratan umum pendaftarannya. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan umum
– WNI atau warga negara Indonesia.
– Tidak bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN), maupun TNI/POLRI dan bukan pegawai BUMN atau BUMD.
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat rekomendasi penerima BPUM yang diterima dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
– Belum ada pinjaman yang diterima dari bank atau KUR (Kredit Usaha Rakyat) saat ini.
2. Persyaratan dokumen
– Melampirkan fotokopi KTP.
– Tambahkan Kartu Keluarga (KK).
– Tambahkan Nomor Induk Perusahaan (NIB).
– Tambahkan foto perusahaan UMKM.
– Menegaskan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
– Sertifikat Pemilikan UMKM dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Usaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Bagaimana Membuat NIB

Salah satu syarat pendaftaran UMKM secara online adalah penambahan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bagi yang belum memilikinya, Anda bisa melakukan beberapa prosedur seperti berikut ini:

1. Pertama, buat akun OSS (Online Single Submission) di website resmi OSS pada link berikut oss.go.id/oss.
2. Setelah berhasil masuk ke halaman tersebut, klik menu registrasi di pojok kanan atas.
3. Silakan masukkan detail pribadi Anda di kolom yang sesuai.
4. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, Anda dapat mengaktifkan akun Anda melalui tombol aktivasi.
5. Kemudian login ke akun OSS Anda dan isi informasi yang diperlukan.
6. Jika sudah, Anda bisa login kembali ke halaman OSS dan login dengan akun yang sudah diaktifkan sebelumnya.
7. Anda dapat mengisi email pada bagian username, dan pada bagian password dapat diisi dengan password yang dikirimkan pada email sebelumnya.
8. Kemudian klik menu Micro Licensing dan klik New Submission.
9. Anda dapat mengisi semua detail yang diperlukan seperti nama perusahaan, sektor industri, kegiatan usaha, fasilitas perusahaan, alamat perusahaan, status lokasi, jumlah karyawan, sebelum hasil penjualan yang diharapkan. Jika sudah terisi bisa langsung klik save data.
10. Kemudian unduh NIB (Nomor Registrasi Bisnis) dengan mengklik Simpan dan Lanjutkan.
11. Kemudian klik tombol Proses NIB dan ikuti langkah-langkahnya dan klik tombol NIB untuk melepaskan NIB yang diusulkan.

BACA JUGA:  11 Tips Agar Merdeka Finansial Di Hari Tua

Persyaratan untuk menyiapkan NIB meliputi:

– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan saat membuat ID pengguna. Bagi usaha kecil dan menengah sebagai badan usaha, NIK yang dimasukkan adalah NIK penanggung jawab badan usaha.
– Sebelum mengakses OSS, pelaku usaha berupa PT, badan usaha yang didirikan oleh koperasi, yayasan, resume, korporasi, dan perkumpulan masyarakat harus menyelesaikan pengesahan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui AHU Online.
– Adapun perwakilan usaha yang berbentuk perusahaan publik atau badan hukum milik negara lainnya harus menyiapkan dasar hukum pendirian badan usaha.

Bagaimana cara melakukan IUMK secara online?

Selain NIB, lampiran IUMK atau (Izin Usaha Mikro dan Kecil) merupakan persyaratan lain yang harus dipenuhi dengan cara pendaftaran UMKM secara online. Bagi yang belum memilikinya, Anda bisa melakukan beberapa prosedur dan langkah sebagai berikut:

– Pertama, buka formulir pendaftaran di website resmi OSS oss.go.id/oss.
– Jika sudah memiliki akun, bisa langsung login ke website IUMK Online.
– Pilih Menu Lisensi Bisnis> Klik untuk Membuat Lisensi Perorangan.
– Kemudian isi data sesuai KTP dan klik Save > Next.
– Kemudian ikuti langkah-langkah yang diberikan.
Dalam Formulir Komitmen Infrastruktur Bisnis, Anda dapat meminta izin lokasi dan lingkungan jika diinginkan, lalu klik Berikutnya.
– Tampilan NIB dan Izin Usaha menunjukkan cara pencetakannya dan Anda juga dapat mencetaknya dalam format IUMK QR melalui tombol Pratinjau Izin Usaha QR.

Cara daftar usaha kecil menengah online

Pada Oktober tahun lalu, penyaluran dana bantuan untuk usaha kecil dan menengah memasuki tahap ketiga. Anda bisa mendapatkan program ini dengan mendaftar, yang cukup sederhana. Untuk pendaftaran UMKM secara online, Anda perlu melakukan hal berikut:

BACA JUGA:  Bagaimana cara mendapatkan pinjaman online tunaiku tanpa tanpa ikatan atau tanpa syarat?

– Langkah pertama kunjungi website resmi OSS di oss.go.id.
– Kemudian lanjutkan login bagi yang sudah memiliki akun OSS.
– Jika belum, Anda bisa mendaftar terlebih dahulu dari menu registrasi.
– Saat akun sudah dibuat, Anda bisa langsung login dan klik tombol Business Licenses > Klik Individual.
-Jika sudah, pilih menu registrasi NIB sesuai dengan aktivitas bisnis Anda.
– Lanjutkan untuk mengisi informasi dengan lengkap dan benar.
– Kemudian klik tombol Simpan dan lanjutkan.
– Jika Anda mengklik tombol Tambah Perusahaan dan isi formulir detail perusahaan lagi.
– Periksa data yang dimasukkan, jika benar, lalu klik simpan dan lanjutkan.
– Untuk perusahaan skala kecil pada formulir komitmen infrastruktur bisnis, Anda juga dapat mengajukan permohonan izin pendirian dan lingkungan jika diperlukan.
– Lanjutkan untuk menggambarkan ringkasan data yang dimasukkan sebelumnya.
– Kemudian centang kolom Disclaimer dan klik Process NIB.

Perlu diketahui bahwa pelaku usaha yang alamat usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggalnya wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang. Agar cara pendaftaran UMKM online memenuhi semua persyaratan, Anda juga harus melampirkan SKU ini.

Surat Keterangan Usaha (SKU)

Seperti yang sudah disebutkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi saat mendaftar sebagai Calon Pendamping UMKM tahun 2021 adalah melampirkan sertifikat usaha. Khusus bagi pengusaha yang memiliki alamat usaha selain tempat tinggal yang tertera pada KTP.

Untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi dengan baik, peserta UMKM harus membuat SKU, biasanya dikeluarkan oleh kantor Kelurahan atau kepala desa. Selain itu, SKU akan disahkan oleh Canton Office sebagai salah satu dokumen pendukung atau persyaratan yang diperlukan saat mengajukan permohonan bantuan.

BACA JUGA:  Daftar Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Terbaik di Indonesia Tahun 2022

Karena SKU yang disahkan oleh kabupaten kota memuat informasi tentang status penduduk yang menjadi penduduk daerah tersebut dan yang benar-benar memiliki usaha, seperti yang tertera dalam sertifikat perusahaan.

Bagi yang berencana membuat SKU, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan seperti surat pengantar dari RT, RW, KTP dan KK. Sebagai acuan, SKU yang telah disahkan dan dicap oleh pengadilan negeri hanya berlaku selama satu tahun.

Mendaftarkan UMKM secara online terbilang cukup mudah, sehingga bisa dilakukan dengan perangkat smartphone sekalipun. Sebelum Anda mulai mendaftar, periksa untuk melihat apakah Anda memenuhi semua persyaratan dan apakah Anda memenuhi syarat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *