Bagaimanakah pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan asas tugas pembantuan?

Posted on

Jawaban: penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan.

Cermati penjelasan berikut ya!
Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

Dengan demikian, pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan asas tugas pembantuan yaitu penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan.

Semoga bermanfaat ya.

BACA JUGA:  Mata disebut organ karena…
Gravatar Image
Penulis dengan pengalaman lebih dari 7 tahun di dunia penulisan digital, aktif sejak 2017. Mengkhususkan diri dalam menulis artikel yang informatif dan menghibur di berbagai topik, termasuk teknologi, gaya hidup, dan tren terbaru. Memiliki komitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan relevan kepada pembaca. Sebagai penulis di portaltopic.com, saya berfokus pada penyampaian konten berkualitas yang mudah dipahami dan bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *