Wudhu merupakan syarat sah atau tidaknya shalat. Wudhu adalah tindakan membersihkan diri dari hal-hal najis sebelum sholat.
Terkadang kita semua menjalani wudhu dengan telanjang setelah mandi. Untuk ini, ada rukun wudhu yang harus diperhatikan.
Sebab, jika tidak berurutan atau ada bagian dari rukun wudhu yang dihilangkan, wudhu dan shalat bisa jadi tidak sah.
Dengan demikian, rukun wudhu harus dipertanyakan oleh para ahli. Lalu bagaimana hukumnya menurut para ulama? Apakah wudhu telanjang sah atau harus menutup aurat terlebih dahulu?
Bagaimana jamaah bertanya kepada Ustadz Abdul Somad tentang hukum wudhu dengan badan telanjang?
“Apakah boleh berwudhu tanpa pakaian?” tanya salah seorang jamaah kepada Abdul Somad.
Menurut Ustadz Abdul Somad, dalam berwudhu, tidak ada rukun bagi seseorang yang ingin mensucikan diri dengan hadat yang halus.
“Tidak ada syarat khusus yang disebutkan bahwa harus memakai pakaian jika berwudhu, sedangkan saya sendiri menggunakan handuk untuk menutup aurat,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Sedangkan hukum wudhu adalah sah, namun tidak mencerminkan adab seseorang yang ingin menggunakan air wudhu.
Lebih jelasnya, wudhu merupakan salah satu cara penyucian diri ketika hendak beribadah kepada Allah SWT.
“Ada tata krama kita, tata krama ke kamar mandi, tata cara tidur, makanya kita pelajari adab Al-Kitab Aldab Almufrat,” ujarnya.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, berbicara tentang hak wudhu dalam keadaan telanjang, hukum ini berlaku.
Namun, seseorang yang berwudhu dengan tubuh telanjang adalah tidak beradab menurut nilai-nilai Islam.
“Kalau cerita adab menyangkut aurat. Kalau ceritanya legal, ya legal. Kalau sejarah itu legal, ya legal, tapi dia tidak beradab,” ujarnya.
Dalam ilmu fiqh, secara terminologi, fiqh adalah studi tentang hukum-hukum praktis syara yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang rinci.
Bedakan fiqh dan adab, fiqh itu hukumnya makruh, wajib, rukun, bersyarat, wajib, dan sunnah. Tapi kalau bicara label, harus menutup aurat,” jelasnya.
“Tapi kalau bicara mengenai etika, itu adalah adab kepada Tuhan, maka seharusnyalah kita lebih faham mengenai etika jika berurusan dengan Tuhan kita,” ujarnya.
Tidak jauh berbeda dengan penjelasan Ustadz ternama ini,
Menurut ulama terkenal Indonesia Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau lebih dikenal dengan Buya Yahya di saluran YouTube-nya, sah-sah saja berwudhu telanjang.
“Orang setelah mandi mungkin ingin segera berwudhu. Jawabannya wudhu telanjang itu halal,” kata Buya Yahya dalam videonya yang tayang 6 Maret 2019.
“Karena yang membatalkan wudhu itu bukan telanjang,” lanjutnya.
Buya Yahya menambahkan jika wudhu itu telanjang, ulama mengatakan hukumnya makruh.
“Maaf kenapa makruh karena khawatir kalau masih terbuka akan menyentuh (organ vital) jadi makruh saja,” ujarnya.
Jadi, menurutnya, semua wudhu setelah mandi itu penting dan tidak membatalkan wudhu, karena wudhu dilakukan di tempat tertutup.
“Kemungkinan sebagian dari mereka setelah mandi ingin langsung segera wudhu,” tutupnya.
Hal-hal yang membatalkan wudhu adalah:
1. Sesuatu keluar dari alat kelamin
2. Kontak dengan yang bukan muhrim
3. Buang angin
4. Kehilangan akal
5. Muntah