Jawaban: penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan.

Cermati penjelasan berikut ya!
Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

Dengan demikian, pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan asas tugas pembantuan yaitu penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan.

Semoga bermanfaat ya.

BACA JUGA:  Pemberontakan yang muncul akibat dari adanya kekecewaan atas kesepakatan Indonesia dan Pemerintah Belanda dalam perjanjian renville, adalah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *